Ketika menikah, ternyata, kita dan pasangan harus pakai alamat yang sama, karena suami-istri. Artinya, harus ada salah satu yang "mengorbankan" alamatnya semula.
Aku ingin ngoceh soal ini, dan tolong ralat jika aku keliru, karena nyatanya aku baru sekadar tahu, tapi belum pernah mengalaminya sendiri.
Kalau umpama Si A dan Si B akan menikah, dan mereka berbeda alamat, maka Si A dan Si B harus memilih akan menggunakan alamat Si A atau alamat Si B. Karena ketika telah menikah dan menjadi pasangan suami istri, alamat mereka harus sama (satu alamat), untuk keperluan pembuatan KK.
Mungkin itu terdengar mudah dalam teori, tapi bisa jadi rumit dalam praktik. Bayangkan saja umpama Si A beralamat di Yogya, dan Si B beralamat di Sumatra. Ketika menikah, mereka harus memilih satu alamat (suami ikut alamat istri, atau istri ikut alamat suami), atau opsi lain.
Bisa jadi, mereka memutuskan memakai alamat Si A. Maka sejak itu, alamat Si B pindah ke alamat Si A. Ini mungkin terdengar mudah, tapi bisa jadi akan berbuntut panjang. Karena, ketika alamat Si B berubah, maka semua hal (kepemilikan dia, yang terkait alamat) harus ikut berubah.
Bayangkan saja Si B punya motor, mobil, rumah, tanah, rekening di bank, dan lain-lain, yang semuanya menggunakan identitas dan alamatnya. Ketika Si B mengubah alamat karena menikah dengan Si A, maka identitas semua kepemilikan Si B akan (harus) ikut berubah. Begitu, kan?
Lalu aku membayangkan bagaimana ribetnya Si B mengurus perubahan identitas pada semua miliknya itu, satu per satu. Wong ngurus mau nikah saja sudah ribet, masih ditambah ngurus perubahan alamat, dll. Ini bahkan belum membicarakan kemungkinan cerai, dan sekali lagi harus ribet.
Itulah kenapa, kadang aku mikir, kalau kelak menikah, aku berharap pasanganku tinggal sekota. Biar urusannya tidak terlalu ribet. Karena aku benci hal-hal ribet!
*) Ditranskrip dari timeline @noffret, 9 Februari 2020.