Di post terdahulu, Mengirimkan Naskah pada Penerbit, saya sudah menjelaskan tata cara mengirimkan naskah kepada penerbit, namun rupanya ada yang ketinggalan—atau lupa saya tuliskan. Saya baru ingat waktu membaca email dari beberapa teman yang menanyakan, “Kalau mengirim naskah langsung ke kantor penerbitnya, nggak bisa ya?”
Oh ya, tentu saja bisa!
Jadi, selain cara mengirimkan naskah lewat pos atau email, kita juga bisa mengirimkan naskah langsung ke kantor redaksi penerbit yang kita tuju. Kalau umpama kau tinggal di Yogyakarta dan akan mengirimkan naskah ke penerbit yang ada di Yogyakarta, tentu saja kau bisa langsung membawa naskahmu ke kantor penerbit bersangkutan. Begitu pula kalau kau tinggal di Jakarta dan akan berkirim naskah ke penerbit yang beralamat di Jakarta—kau bisa langsung membawa naskahmu ke kantornya.
Apakah ada perbedaannya, antara mengirimkan naskah lewat pos dengan membawa langsung naskah ke kantor penerbit?
Secara prinsip sih tidak ada—ini hanya soal pilihan. Kalau naskahmu memang bagus dan penerbit itu tertarik, penerbit itu pun tetap akan menerbitkan naskahmu meski dikirimkan lewat pos. Begitu pula kalau penerbit yang kau tuju tidak berminat dengan naskahmu, tetap saja naskahmu tidak bisa diterbitkan meski kau membawanya langsung ke kantor mereka.
Hanya saja, mungkin ada beberapa keuntungan kecil yang bisa kita peroleh kalau mengirimkan naskah dengan datang langsung ke kantor penerbit. Misalnya, dengan datang dan bertemu langsung dengan redaksinya, kita bisa tanya-tanya mengenai naskah semacam apa yang mungkin sedang mereka inginkan, atau menanyakan hal-hal lain yang berhubungan dengan penerbitan naskah yang ingin kita tahu.
Jadi, soal mengirimkan naskah lewat pos atau datang langsung ke kantor penerbitnya, hanyalah soal pilihan—atau selera. Kau bisa memilih mana yang sekiranya cocok buatmu.
PS:
Kalau mungkin ada penjelasan lain yang sekiranya belum saya tuliskan (menyangkut cara pengiriman naskah ini), silakan kirim email lagi ke saya. Teng yu.